Skrap Indonesia Layak Ekspor dan Tidak Mengandung B3
By Admin
JAKARTA - Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan menegaskan ekspor sisa produksi logam atau skrap sektor industri komponen dari Indonesia tidak mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Skrap
yang akan diekspor itu sama dengan produk komponen yang dihasilkan. Hanya itu
berupa sisa potongan produksi, jadi mana mungkin mengandung B3," ujar Putu
saat mengunjungi pabrik komponen PT Yamakou Indonesia di Kawasan Industri Lippo
Cikarang, Bekasi, Jabar, Kamis (3/3/2016).
Sikap Kemenperin juga tertuang lewat Surat Dirjen ILMATE No. 319/ILMATE/12/2015 pada 1 Desember 2015 yang mengklarifikasi bahwa sisa skrap logam yang dihasilkan PT Yamakou Indonesia bukan limbah B3 sehingga dapat diekspor.
Beberapa
waktu lalu, Penanaman Modal Asing (PMA) asal Jepang tersebut sempat
menghentikan ekspor skrap pada September 2015, karena dianggap mengandung B3.
Indikasi
B3 disinyalir akibat kontaminasi pelumas khusus yang digunakan dalam proses
stamping produk komponen di pabrik tersebut.
"Proses
stamping itu memang harus menggunakan pelumas, kalau tidak ya rusak semua
mesinnya, produknya," jelas Putu.
Sementara
itu, Head of Legal and Export Import PT Yamakou Indonesia Herry Susanto
menyampaikan, perusahaan sudah mengantongi sertifikat ISO14000 yang menjamin
produksi komponen tidak mencemari lingkungan. (ab)